Antropometri

Selasa, 25 Juni 2013

Manusia dalam melakukan aktifitas pasti menggunakan fasilitas atau alat bantu kerja untuk mendukung aktifitasnya sehari-hari. Sering kali manusia tidak menyadari akan kenyamanan produk yang digunakanya, dikarenakan ukuran produk yang yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh manusia atau dimensinya, dari ketidaknyamanan tersebut mengakibatkan menurunya produktifitas dan keluhan-keluhan pada tubuh saat menggunakan fasilitas atau alat pendukung tersebut.
Bedasarkan ketidaknyamanan tersebut maka dibutuhkan suatu perancangan produk untuk meminimalisir penurunan tingkat produktifitasnya. Ilmu yang digunakan untuk mendesain suatu produk yang sesuai dengan dimensi tubuh manusia adalah Antropometri. Antropometri adalah suatu data numerik yang berhubungan dengan karakteristik tubuh manusia, seperti ukuran, bentuk, dan dari data tersebut dijadikan masalah mengenai desain. Antropometri bertujuan untuk mengukur dimensi tubuh manusia agar fasilitas yang dipakai oleh manusia menjadi lebih nyaman.
Pengaplikasian metode tersebut digunakan untuk mendesain tools trolley, ukuran yang digunakan dalam pembutan tools trolley sudah disesuaikan dengan dimensi tubuh manusia, sehingga lebih ergonomis. Pengukuran dimensi tubuh disesuaikan dengan persentil yang dihitung secara manual, dan software berdasarkan dimensi yang disesuaikan.


Tools Trolley
Materi dari dosen klik di sini
Bab II Pembahasan dan Analisis klik di sini


Display


Manusia membutuhkan berbagai macam informasi untuk mempermudah aktivitasnya. Informasi dapat didapatkan dari manusia langsung dan lingkungan sekitarnya, informasi antar sesama manusia dapat dilakukan dengan cara berkomunikasi, sedangkan lingkungan tidak dapat berkomunikasi secara langsung kepada manusia. Sehingga untuk memperlancar komunikasi tersebut dibutuhkan alat bantu sebagai penghubung antar manusia dengan lingkungan agar mempermudah manusia dalam beraktivitas. Alat bantu tersebut yaitu display.
Display adalah bagian dari lingkungan yang memberi infomasi kepada pekerja, agar tugas-tugasnya menjadi lancar. Fungsi display sendiri adalah sebagai sistem komunikasi antar fasilitas kerja, maupun manusia kepada mesin, display yang baik adalah display dapat dipahami dan dimengerti manusia sebagai penerima informasi melalui panca indera dengan nyaman, jelas, serta efisien sesuai penerapan ergonomi.
Pengaplikasian dalam modul display ini adalah dengan pembuatan sebuah poster. Pembuatan poster ini bertujuan untuk memberikan informasi dengan baik kepada pengguna, agar pengguna dapat memahami informasi yang telah dibuat.

Materi dosen klik di sini
BAB II pembahasan dan Analaisis klik di sini


Fisiologi


Manusia dalam keseharianya pasti melakukan aktivitas. Setiap aktivitas yang dilakukan manusia pasti membutuhkan energi, padahal energi pada manusia itu terbatas, oleh karena itu konsumsi energi yang dikeluarkan dan komsumsi oksigen yang masuk harus seimbang, sedangkan konsumsi energi dan oksigen yang tidak seimbang mengakibatkan kelelahan pada tubuh manusia, sehingga terjadi penurunan produktivitas. 
Bedasarkan kelelahan tersebut, maka dibutuhkan suatu metode untuk mengukur tingkat konsumsi energi dan tingkat konsumsi oksigen berdasarkan denyut jantung dan suhu tubuh, agar diperoleh waktu recovery kerja yang diperlukan oleh tubuh manusia. Metode yang digunakan adalah fisiologi. 
Pengaplikasian dari modul ini adalah pengukuran konsumsi energi dan konsumsi oksigen dengan melakukan aktivitas pengangkatan barbel. Alasan melakukan aktivitas pengangkatan barbel adalah karena aktivitas ini merupakan aktivitas kerja statis, sehingga lebih cepat mempengaruhi kondisi fisik dibandingkan dengan kerja dinamis.

Sistem Rangka dan Otot Manusia

Manusia dalam kehidupan sehari-hari pasti melakukan pekerjaan, pada saat bekerja terkadang manusia tidak menyadari akan posisi kerja yang baik. Posisi kerja yang tidak baik tersebut dapat menimbulkan keluhan baik dalam jangka waktu panjang atau jangka waktu pendek, keluhan jangka waktu pendek dapat menyebabkan pegal-pegal pada badan sedangkan dalam jangka waktu panjang penggunaan posisi yang salah tersebut dapat menimbulkan penyakit bahkan kelainan pada bentuk tubuh.
Berdasarkan hal tersebut maka dipelajari suatu ilmu yang mempelajari tentang bagian tubuh manusia, rangka, otot, dan penyakit yang diakibatkan posisi kerja yang tidak benar yaitu sistem rangka dan otot manusia. Sistem rangka dan otot manusia tersebut diharapkan dapat memberikan usulan dan perbaikan untuk memberikan posisi yang baik, agar mengurangi resiko penyakit yang akan ditimbulkan oleh posisi kerja yang tidak baik.
Pengaplikasian dalam modul ini adalah dengan mengamati proses kerja tukang jamu gendong, untuk meminimalisir keluhan apa saja yang terjadi pada saat melakukan aktivitas tersebut. Alasan pemilihan pengamatan jamu gendong ini adalah karena masih banyak tukang jamu gendong yang menggunakan posisi kerja yang salah. Harapan dari pengaplikasian tukang jamu ini adalah supaya tukang jamu gendong dapat bekerja dengan posisinya yang baik, sehingga keluhan-keluhan yang dialaminya dapat diatasi.

BAB II klik di sini
BAB IV Pembahasan dan Analisis klik di sini


Desain Industri

Senin, 24 Juni 2013
Desain Industri

Menurut Wiki_Desain, desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Menurut Dgip, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Menurut Recycling_Desain, desain industri adalah suatu seni terapan 2D atau 3D yang  menggabungkan semua aspek (bentu, komposisi garis atau warna) yang akan disempurnakan dalam bentuk produk.
Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri .Subyek dari hak desain industri, yaitu (Unram, 2013):
  1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
  2. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
  3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
  4. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
 Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Syarat-syarat perlindungan desain industri (Wiki_Desain, 2013):
  1. Tanggal penerimaan; atau
  2. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
  1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
  2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
  3. Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. 
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Contoh kasus

Desain Industri

Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Desain yang dianggap baru tidak boleh menyerupai desain yang telah ada terdahulu, meski pemilik desain tergugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan dari desain yang ia miliki dengan desain yang ada terdahulu, namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk penampang luar, sepanjang itu terlihat secara kasat mata oleh juri sama, atau menyerupai, maka desain tersebut tidak dapat dianggap sebagai desain yang baru. Ketentuan inilah yang belum sepenuhnya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan desain indsutri di Indonesia, undang-undang tersebut tidak menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan. Sehingga terjadi ketidak pastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam perlindungan desain industry di Indonesia.
Bedasarkan kasus diatas samsung telah melanggar UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri, dimana salah satu syarat di terimanya desain industri adalah memiliki pembaharuan. Oleh karena itu, samsung akan di kenakan sangsi penarikan produk dan 
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 9 No.31 Tahun 2000.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri
http://mutzzaya.blogspot.com/2013/06/studi-kasus-desain-industri-iphone-3g.html
http://www.dgip.go.id/desain-industri
http://haki.unram.ac.id/desain-industri/

UU Perindustrian

Minggu, 23 Juni 2013
Hukum Industri

Undang-undang perindustrian bagian dalam sebuah Hukum Industri. Undang-undang perindustrian disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Juni 1984 di Jakarta. Undang-undang perindustrian diatur oleh UU No. 5 Tahun 1984. Undang-undang perindustrian bertujuan untuk pembangunan nasional dan ekonomi. Undang-undang perindustrian terdiri atas 12 bab. Bab-babnya berisikan tentang:
  1. Ketentuan Umum,
  2. Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri,
  3. Pembangunan Industri,
  4. Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri,
  5. Izin Usaha Industri,
  6. Teknologi Industri, Desain Produk Industri, Rancangan Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi.
  7. Wilayah Industri,
  8. Industri dalam Hubungannya dengan Sumber Daya Alam dan Lingkunan Hidup,
  9. Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri,
  10. Ketentuan Pidana,
  11. Ketentuan Peralihan,
  12. Ketentuan Penutup.
Penjelasan dari setiap pasal dalam bab UU No. 5 Tahun 1984
Undang-Undang Perindustrian

BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 berisiskan pengertian tentang perindustrian,  industri, kelompok industri, cabang industri, jenis industri, bidang usaha industri, perusahaan industri, bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi, teknologi industri, teknologi yang tepat guna, rancang bangun industri, perekayasaan industri, standar industri, standardisasi industri, tatanan industri.
BAB II Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri, Pasal 2 berisikan landasan pembangunan industri. Pasal 3 berisikan tujuan pembangunan industri.
BAB III  Pembangunan Industri, Pasal 4 berisikan cabang industri yang penting dan strategis bagi negara, dan ketentuannya. Pasal 5 berisikan penetapan pemerintah tentang industri kecil. Pasal 6 berisikan penanaman modal.
BAB IV Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Pasal 7 berisikan tujuan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri. Pasal 8 berisikan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri untuk memperkokoh struktur industri nasional. Pasal 9 berisikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri. Pasal 10 berisikan melakukan pembinaan dan pengembangan di bidang usaha industri oleh pemerintah. Pasal 11 berisikan pembinaan terhadap perusahaan industri oleh pemerinah. Pasal 12 berisikan pemberian kemudahan dan atau perlindungan yang diperlukan oleh pengembangan industri.
BAB V  Izin Usaha Industri, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 berisikan tentang pemberian izin, kewajiban dan ketentuan mengenai perizinan.
BAB VI  Teknologi Industri, Desain Produk Industri, Rancangan Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi. Pasal 16 berisikan teknologi industri. Pasal 17 berisikan perlindungan desain produk. Pasal 18 berisikan pengembangan kemampuan rancang bagun dan perekayasaan industri. Pasal 19 berisikan penetapan standar bahan baku dan barang hasil industri oleh pemerintah.
BAB VII Wilayah Industri, Pasal 20 berisikan penetapan wilayah-wilayah pertumbuhan industri oleh pemerintah.
BAB VIII Industri dalam Hubungannya dengan Sumber Daya Alam dan Lingkunan Hidup, Pasal 21 berisikan kewajiban perusahaan dalam menyeimbangkan dan menjaga kelestarian alam.
BAB IX Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri, Pasal 22 berisikan penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan dan pengembangan terhadap industri. Pasal 23 berisikan penyerahan dan penarikan kembali bidang usaha dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
BAB X Ketentuan Pidana, Pasal 24 berisikan ketentuan pidana dari pasal 13 dan 14 karena kelalaian ataupun dengan sengaja. Pasal 25 berisikan ketentuan pidana dari pasal 17 dengan sengaja. Pasal 26 berisikan ketentuan pidana dari pasal 19 dengan sengaja. Pasal 27 berisikan ketentuan pidana dari pasal 21 karena kelalaian ataupun dengan sengaja. Pasal 28 berisikan tindakan pidana dalam pasal 24, 25, 26 dan 27 ayat 1 adalah kajahatan, dan tindakan pidana dalam pasal 24 dan 27 ayat 2 adalah pelanggaran.
BAB XI Ketentuan Peralihan, Pasal 29 berisikan tentang pengaturan perundang-undangan.
BAB XII Ketentuan Penutup, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 berisikan pemberlakuan perundang-undangan.

ISI undang-undang No. 5 Tahun 1984 dapat dilihat di sini.

Contoh kasus

Pembakaran Hutan


TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengklaim sudah mengantongi delapan nama perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan di Riau dan Jambi Tengah. Nama-nama perusahaan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan lapangan tim investigasi Kementerian Lingkungan Hidup.
"Delapan perusahaan tersebut terindikasi lebih banyak berasal dari perusahaan asing selain pribumi (lokal)," kata Balthasar Kambuaya saat ditemui di Istana Merdeka, Jumat, 21 Juni 2013.
Ia menyatakan, laporan disusun langsung para deputi kementerian yang bertugas di tempat kejadian. Hasil investigasi tersebut rencananya akan selesai Sabtu, 22 Juni 2013.
Meski demikian, Balthasar berdalih belum memegang identitas detil perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat tersebut. Ia juga belum bisa memastikan berapa jumlah perusahaan yang berasal dari asing.
Berdasarkan data satelit NOAA18 di Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penangulangan Bencana mencatat titik api pada 18 Juni lalu di Riau sebanyak 148 titik, 26 titik di Jambi, 22 titik di Kalimantan Barat, enam titik di Sumatera Selatan, dan lima titik di Sumatera Barat. BNPB juga mengklaim dari 850 hektare lahan gambut yang terbakar sudah 650 hektare sudah dipadamkan.
Bedasarkan kasus diatas dapat kita ketahui bahwa, delapan perusahaan telah melanggar pasal 21 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1984 yang berbunyi "Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya". Oleh karena itu, perusahaan akan di kenai sangsi pidana selama 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1984.


Menjawab Pertanyaan:
Pertanyaan pertama, Apa kewajiban dari hukum industri?
Jawab:
Beberapa kewajiban dari hukum industri, yaitu:
  1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan. 
  3. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. 
  4. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Pertanyaan kedua, Undang-undang yang mengatur desain industri itu no berapa dan sangsi atas pelanggaran desain industri .
Jawab:
Undang-undang yang mengatur desain industri adalah UU No. 31 Tahun 2000. Sangsi atas pelangaran terbagi tiga, yaitu:
  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 
  2. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). 
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
Pertanyaan ketiga, Siapa yang membuat hukum industri?
Jawab:
Hukum Industri di buat oleh suatu badan hukum dunia yang mengatur tentang perindustrian adalah United Nations Conference On Trade and Development (UNCTAD) di bawah naungan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) PBB.


Sumber:  

Hak Merek

Sabtu, 22 Juni 2013

Hak Merek


Menurut Wiki merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi, sedangkan menurut DJHKI adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Jadi hak merek adalah hak yang dimiliki seseorang mengenai suatu simbol yang memiliki daya pembeda antara kegiatan perdagangan, baik itu jasa ataupun manufaktur. Merek terbagi atas beberapa jenis, yaitu (Wiki_Merek, 2013):
  1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  3. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek mempunyai fungsi. fungsi dari merek adalah (Wiki_Merek, 2013):
  1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil pro duksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum denganproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.
Merek hanya dapat didaftarkan oleh sesorang, badan hukum, beberapa orang atau badan hukum. Fungsi pendaftaran merek adalah sebagai berikut (Wiki_Merek, 2013). 
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. 
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Pendaftaran hak merek menurut UU No. 15 Tahun 2001 dapat di jelaskan dari flowchart di bawah ini (dgip, 2013):
Hak Merek
Hak merek diatur secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi "Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat". Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran merek antara lain diatur sebagai berikut:
  1. Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 
  2. Menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
  3. Memperdagangkan barang dan/atau jasa yang patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran merek yang terdaftar atau indikasi geografis, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
  4. Tindak pidana dalam merek merupakan delik aduan.
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan terbagi atas lima. Lima hal yang dapat menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu (Wiki_Merek, 2013):
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik. 
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum. 
  3. Tidak memiliki daya pembeda. 
  4. Telah menjadi milik umum. 
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Contoh Kasus Merek
Hak Merek
JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia kembali digugat. Kali ini merek yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu digugat seorang warga negara Inggris, Rusel Vince, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Russel, Ken Wen tidak berhak mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan, gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya adalah lambang dari sebuah negara, yaitu Isle Of Man. Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, seusai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.
Sementara dalam berkas gugatan disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah lambang negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga merupakan merek untuk jenis produk minuman. Ken Wen diketahui telah mendaftarkan lebih dari satu merek untuk produknya di Ditjen HaKI pada Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pendaftaran merek Cap Kaki Tiga juga dipersoalkan oleh PT Sinbe Budi Santosa karena menggunakan gambar badak dan bertuliskan larutan penyegar.
Selain itu, penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen dikhawatirkan akan berujung kepada konflik antarnegara, yaitu Indonesia-Isle of Man. Apalagi, keberadaan merek Cap Kaki Tiga sempat menjadi sengketa. Russel takut kalau permasalahan hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of Man terlibat, padahal tidak. Oleh karena itu, dalam tuntutannya, ia meminta kepada hakim agar memerintahkan Ditjen HaKI membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Adapun atas gugatan tersebut, rencananya akan ditanggapi oleh Ken Wen pada Senin (21/1/2013) ini. Kuasa hukum Ken Wen, Agus Nasruddin, mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana tanggapannya terkait gugatan tersebut. "Itu akan saya sampaikan dalam berkas jawaban," ujar Agus.
Bedasarkan kasus diatas dapat kita ketahui bahwa perusahaan Cap Kaki Tiga milik Ken Wen telah melakukan dua pelanggaran yaitu menggunakan lambang negara (Isle of Man) dan menggunakan gambar badak milik PT Sinbe Budi Santosa. Merek cap kaki tiga tidak dapat di ajukan karena salah satu syarat di terimanya suatu merek adalah tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum. Walaupun cap kaki tiga telah membedakan posisi kaki dari lambang Negara Isle of Men, tetap saja tidak bisa karena lambang negara sudah menjadi milik umum. Sangsi yang dapat di jatuhkan kepada perusaan milik Ken Wen Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

HUKUM INDUSTRI

Rabu, 12 Juni 2013
Hukum Industri

Hukum industri terbagi atas dua kata, yaitu hukum dan industri. Hukum adalah suatu yang mengikat, sedangkan industri adalah suatu organisasi yang melakukan kegiatan ekonomi dengan merubah bahan baku menjadi produk baru yang lebih baik dibandingkan sebelum bahan di proses. Jadi hukum industri adalah suatu hukum yang mengatur organisasi dalam mekakukan tindakan industri. 
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri. 
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2  UU no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984. Hukum industri memiliki tujuan. Tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut(ANDIPOETRA, 2013):
  1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain. 
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang. 
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal. 
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. 
  5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Hukum industri memiliki beberapa manfaat. Manfaat dari hukum industri adalah sebagai berikut(blurryeyez, 2013).
  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal(ilmu hukum; “Putusan-putusan Hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama” (Simorangkir, 1987 : 78)).
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum kontruksi serta standarisasi.
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.

Terbentuknya suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri. Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut. Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan (blurryeyez,2013): 

  1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. 
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan. 
  3. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. 
  4. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Contoh kasus
Salah satu contoh kasus yang terjadi, yaitu desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat dikalangan distributor besi ataupun pengusaha bengkel folding gate. Dimana Jusman Husein selaku tergugat pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendaftarkan desain industri berupa kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat sebagai hasil desainnya dan mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran hak desain industrinya, yaitu sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 735-D dan No.ID 0 010 723-D. Tody selaku penggugat mendalilkan bahwa bahan terpenting untuk pembuatan folding gate adalah secara umum telah dikenal dan menjadi milik umum (Public Domain) dan memiliki kesamaan dengan desain industri yang diperdagangkan oleh penggugat maupun pihak lain baik dari segi konfigurasi maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody berkeyakinan bahwa Jusman Husein dengan itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja mendaftarkan seluruh objek sengketa desain industri tersebut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan membatalkan desain industri milik Jusman Husein. Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara adalah tidak adanya unsur kebaruan sesuai ketentuan dalam pasal 2 Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000. Desain industri milik Jusman Husein tidak memiliki perbedaan dalam bentuk dan konfigurasi secara signifikan dengan desain industri yang telah ada sebelumnya. Maka dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Tody seluruhnya. Menyatakan batal atau membatalkan sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010 746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 725-D dan No. ID 0 010 723-D atas nama Jusman Husein (tergugat) adalah dilandasi itikad tidak baik (Bad Faith) karena tergugat mendaftarkan desain industrinya secara melawan hukum secara tidak layak serta tidak jujur. Pengadilan Niaga memutuskan membatalkan pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.