Hak Merek

Sabtu, 22 Juni 2013

Hak Merek


Menurut Wiki merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi, sedangkan menurut DJHKI adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Jadi hak merek adalah hak yang dimiliki seseorang mengenai suatu simbol yang memiliki daya pembeda antara kegiatan perdagangan, baik itu jasa ataupun manufaktur. Merek terbagi atas beberapa jenis, yaitu (Wiki_Merek, 2013):
  1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  3. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek mempunyai fungsi. fungsi dari merek adalah (Wiki_Merek, 2013):
  1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil pro duksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum denganproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang atau jasa dihasilkan.
Merek hanya dapat didaftarkan oleh sesorang, badan hukum, beberapa orang atau badan hukum. Fungsi pendaftaran merek adalah sebagai berikut (Wiki_Merek, 2013). 
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. 
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Pendaftaran hak merek menurut UU No. 15 Tahun 2001 dapat di jelaskan dari flowchart di bawah ini (dgip, 2013):
Hak Merek
Hak merek diatur secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi "Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat". Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran merek antara lain diatur sebagai berikut:
  1. Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 
  2. Menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
  3. Memperdagangkan barang dan/atau jasa yang patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran merek yang terdaftar atau indikasi geografis, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
  4. Tindak pidana dalam merek merupakan delik aduan.
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan terbagi atas lima. Lima hal yang dapat menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, yaitu (Wiki_Merek, 2013):
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik. 
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum. 
  3. Tidak memiliki daya pembeda. 
  4. Telah menjadi milik umum. 
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Contoh Kasus Merek
Hak Merek
JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia kembali digugat. Kali ini merek yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu digugat seorang warga negara Inggris, Rusel Vince, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Russel, Ken Wen tidak berhak mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan, gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya adalah lambang dari sebuah negara, yaitu Isle Of Man. Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, seusai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.
Sementara dalam berkas gugatan disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah lambang negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga merupakan merek untuk jenis produk minuman. Ken Wen diketahui telah mendaftarkan lebih dari satu merek untuk produknya di Ditjen HaKI pada Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pendaftaran merek Cap Kaki Tiga juga dipersoalkan oleh PT Sinbe Budi Santosa karena menggunakan gambar badak dan bertuliskan larutan penyegar.
Selain itu, penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen dikhawatirkan akan berujung kepada konflik antarnegara, yaitu Indonesia-Isle of Man. Apalagi, keberadaan merek Cap Kaki Tiga sempat menjadi sengketa. Russel takut kalau permasalahan hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of Man terlibat, padahal tidak. Oleh karena itu, dalam tuntutannya, ia meminta kepada hakim agar memerintahkan Ditjen HaKI membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Adapun atas gugatan tersebut, rencananya akan ditanggapi oleh Ken Wen pada Senin (21/1/2013) ini. Kuasa hukum Ken Wen, Agus Nasruddin, mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana tanggapannya terkait gugatan tersebut. "Itu akan saya sampaikan dalam berkas jawaban," ujar Agus.
Bedasarkan kasus diatas dapat kita ketahui bahwa perusahaan Cap Kaki Tiga milik Ken Wen telah melakukan dua pelanggaran yaitu menggunakan lambang negara (Isle of Man) dan menggunakan gambar badak milik PT Sinbe Budi Santosa. Merek cap kaki tiga tidak dapat di ajukan karena salah satu syarat di terimanya suatu merek adalah tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum. Walaupun cap kaki tiga telah membedakan posisi kaki dari lambang Negara Isle of Men, tetap saja tidak bisa karena lambang negara sudah menjadi milik umum. Sangsi yang dapat di jatuhkan kepada perusaan milik Ken Wen Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek atau indikasi geografis yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi dan membaca blog saya