UU Perindustrian

Minggu, 23 Juni 2013
Hukum Industri

Undang-undang perindustrian bagian dalam sebuah Hukum Industri. Undang-undang perindustrian disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Juni 1984 di Jakarta. Undang-undang perindustrian diatur oleh UU No. 5 Tahun 1984. Undang-undang perindustrian bertujuan untuk pembangunan nasional dan ekonomi. Undang-undang perindustrian terdiri atas 12 bab. Bab-babnya berisikan tentang:
  1. Ketentuan Umum,
  2. Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri,
  3. Pembangunan Industri,
  4. Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri,
  5. Izin Usaha Industri,
  6. Teknologi Industri, Desain Produk Industri, Rancangan Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi.
  7. Wilayah Industri,
  8. Industri dalam Hubungannya dengan Sumber Daya Alam dan Lingkunan Hidup,
  9. Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri,
  10. Ketentuan Pidana,
  11. Ketentuan Peralihan,
  12. Ketentuan Penutup.
Penjelasan dari setiap pasal dalam bab UU No. 5 Tahun 1984
Undang-Undang Perindustrian

BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 berisiskan pengertian tentang perindustrian,  industri, kelompok industri, cabang industri, jenis industri, bidang usaha industri, perusahaan industri, bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi, teknologi industri, teknologi yang tepat guna, rancang bangun industri, perekayasaan industri, standar industri, standardisasi industri, tatanan industri.
BAB II Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri, Pasal 2 berisikan landasan pembangunan industri. Pasal 3 berisikan tujuan pembangunan industri.
BAB III  Pembangunan Industri, Pasal 4 berisikan cabang industri yang penting dan strategis bagi negara, dan ketentuannya. Pasal 5 berisikan penetapan pemerintah tentang industri kecil. Pasal 6 berisikan penanaman modal.
BAB IV Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri, Pasal 7 berisikan tujuan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri. Pasal 8 berisikan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri untuk memperkokoh struktur industri nasional. Pasal 9 berisikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri. Pasal 10 berisikan melakukan pembinaan dan pengembangan di bidang usaha industri oleh pemerintah. Pasal 11 berisikan pembinaan terhadap perusahaan industri oleh pemerinah. Pasal 12 berisikan pemberian kemudahan dan atau perlindungan yang diperlukan oleh pengembangan industri.
BAB V  Izin Usaha Industri, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 berisikan tentang pemberian izin, kewajiban dan ketentuan mengenai perizinan.
BAB VI  Teknologi Industri, Desain Produk Industri, Rancangan Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi. Pasal 16 berisikan teknologi industri. Pasal 17 berisikan perlindungan desain produk. Pasal 18 berisikan pengembangan kemampuan rancang bagun dan perekayasaan industri. Pasal 19 berisikan penetapan standar bahan baku dan barang hasil industri oleh pemerintah.
BAB VII Wilayah Industri, Pasal 20 berisikan penetapan wilayah-wilayah pertumbuhan industri oleh pemerintah.
BAB VIII Industri dalam Hubungannya dengan Sumber Daya Alam dan Lingkunan Hidup, Pasal 21 berisikan kewajiban perusahaan dalam menyeimbangkan dan menjaga kelestarian alam.
BAB IX Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri, Pasal 22 berisikan penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan dan pengembangan terhadap industri. Pasal 23 berisikan penyerahan dan penarikan kembali bidang usaha dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
BAB X Ketentuan Pidana, Pasal 24 berisikan ketentuan pidana dari pasal 13 dan 14 karena kelalaian ataupun dengan sengaja. Pasal 25 berisikan ketentuan pidana dari pasal 17 dengan sengaja. Pasal 26 berisikan ketentuan pidana dari pasal 19 dengan sengaja. Pasal 27 berisikan ketentuan pidana dari pasal 21 karena kelalaian ataupun dengan sengaja. Pasal 28 berisikan tindakan pidana dalam pasal 24, 25, 26 dan 27 ayat 1 adalah kajahatan, dan tindakan pidana dalam pasal 24 dan 27 ayat 2 adalah pelanggaran.
BAB XI Ketentuan Peralihan, Pasal 29 berisikan tentang pengaturan perundang-undangan.
BAB XII Ketentuan Penutup, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 berisikan pemberlakuan perundang-undangan.

ISI undang-undang No. 5 Tahun 1984 dapat dilihat di sini.

Contoh kasus

Pembakaran Hutan


TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengklaim sudah mengantongi delapan nama perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan di Riau dan Jambi Tengah. Nama-nama perusahaan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan lapangan tim investigasi Kementerian Lingkungan Hidup.
"Delapan perusahaan tersebut terindikasi lebih banyak berasal dari perusahaan asing selain pribumi (lokal)," kata Balthasar Kambuaya saat ditemui di Istana Merdeka, Jumat, 21 Juni 2013.
Ia menyatakan, laporan disusun langsung para deputi kementerian yang bertugas di tempat kejadian. Hasil investigasi tersebut rencananya akan selesai Sabtu, 22 Juni 2013.
Meski demikian, Balthasar berdalih belum memegang identitas detil perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat tersebut. Ia juga belum bisa memastikan berapa jumlah perusahaan yang berasal dari asing.
Berdasarkan data satelit NOAA18 di Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penangulangan Bencana mencatat titik api pada 18 Juni lalu di Riau sebanyak 148 titik, 26 titik di Jambi, 22 titik di Kalimantan Barat, enam titik di Sumatera Selatan, dan lima titik di Sumatera Barat. BNPB juga mengklaim dari 850 hektare lahan gambut yang terbakar sudah 650 hektare sudah dipadamkan.
Bedasarkan kasus diatas dapat kita ketahui bahwa, delapan perusahaan telah melanggar pasal 21 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1984 yang berbunyi "Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya". Oleh karena itu, perusahaan akan di kenai sangsi pidana selama 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1984.


Menjawab Pertanyaan:
Pertanyaan pertama, Apa kewajiban dari hukum industri?
Jawab:
Beberapa kewajiban dari hukum industri, yaitu:
  1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan. 
  3. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. 
  4. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Pertanyaan kedua, Undang-undang yang mengatur desain industri itu no berapa dan sangsi atas pelanggaran desain industri .
Jawab:
Undang-undang yang mengatur desain industri adalah UU No. 31 Tahun 2000. Sangsi atas pelangaran terbagi tiga, yaitu:
  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 
  2. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). 
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
Pertanyaan ketiga, Siapa yang membuat hukum industri?
Jawab:
Hukum Industri di buat oleh suatu badan hukum dunia yang mengatur tentang perindustrian adalah United Nations Conference On Trade and Development (UNCTAD) di bawah naungan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) PBB.


Sumber:  

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi dan membaca blog saya