25 Alsan Gak Mau Pake Jilbab

Rabu, 29 Mei 2013
25 Alsan Gak Mau Pake Jilbab



A: Saya nggak mau kerudungan! kerudungan itu kuno.
B: “Lah, itu zaman flinstones, lebih kuno lagi, nggak pake kerudung”.

A: Tapi kan itu kan hal kecil, kenapa kerudungan harus dipermasalahin?
B:“Yang besar-besar itu semua".

A: awalnya kecil yg diremehkan”. Yang penting kan hatinya baik, bukan lihat dari kerudungnya, fisiknya! 
B: Terus ngapain salonan tiap minggu? make-upan? itu kan fisik?”

A: Kerudungan belum …tentu baik  
B: “Betul, yang kerudungan aja belum tentu baik, apalagi yang…(isi sendiri)”

A: Saya kemarin liat ada yg kerudungan nyuri! 
B: “So what? Yang nggak kerudungan juga banyak yang nyuri, gak korelasi kali”.

A: Artinya lebih baik kerudungin hati dulu, buat hati baik! 
B:“Yup, ciri hati yang baik adalah kerudungin kepala dan tutup aurat”.

A: Kalau kerudungan masih maksiat gimana? dosa kan? 
B: “Kalau nggak kerudungan dan maksiat dosanya malah doubel″.

A: Kerudungan itu buat aku nggak bebas! 
B: “Oh, berarti lipstick, sanggul, dan ke salon itu membebaskan ya?”

A: Aku nggak mau dibilang fanatik dan ekstrimis! 
B: “Nah, sekarang kau sudah fanatik pada sekuler dan ekstrim dalam membantah Allah”

A: kalau aku pake kerudung, nggak ada yang mau sama aku? 
B: “Banyak yang kerudungan dan mereka nikah kok”.

A: kalau calon suamiku gak suka gimana? 
B: “Berarti dia tak layak, bila didepanmu dia tak taat Allah, siapa menjamin dibelakangmu dia jujur?”

A: Susah cari kerja kalo pake kerudung! 
B: “Lalu membantah perintah Allah demi kerja? emang yang kasi rizki siapa sih? bos atau Allah?”

A: Kenapa sih agama cuma diliat dari kerudung dan jilbab? 
B: “Sama saja kaya sekulerisme melihat wanita hanya dari paras dan lekuk tubuh”.

A: Aku nggak mau diperbudak pakaian arab! 
B: “Ini simbol ketaatan pada Allah, justru orang arab dulu gak pake kerudung dan jilbab”

A: kerudung jilbab cuma akal-akalan lelaki menindas wanita.
B: “Perasaan yang mengadakan miss universe laki-laki deh, yang larang jilbab di prancis juga laki-laki″.

A: Aku nggak mau dikendalikan orang tentang apa yang harus aku pake! 
B:  “Sayangnya sudah begitu, tv, majalah, sinetron, kendalikan fashionmu”

A: Kerudung kan bikin panas, pusing, ketombean.
B: “Jutaan orang pake kerudung, nggak ada keluhan begitu, mitos aja”

A: Apa nanti kata orang kalo aku pake jilbab?
B: “Katanya tadi jadi diri sendiri, nggak peduli kata orang lain".

A: Kerudung dan jilbab kan nggak gaul? B: 
“Lah mbak ini mau gaul atau mau menaati Allah?”

A: Aku belum pengalaman pake jilbab! 
B: “Pakai jilbab itu kayak menikah, pengalaman tidak diperlukan, keyakinan akan nyusul”.

A: Aku belum siap pake kerudung 
B: “kematian jugang gak akan tanya kamu siap atau belum dear”.

A: Mamaku bilang jangan terlalu fanatik! 
B: “Bilang ke mama dengan lembut, bahwa cintamu padanya dengan menaati Allah penciptanya”

A: Aku kan gak bebas kemana-mana, gak bisa nongkrong, clubbing, gosip, kan malu sama baju! 
B: “bukankah itu perubahan baik?”

A: Itu kan nggak wajib dalam Islam!? 
B:  “Kalu tidak wajib, kenapa Rasul perintakan semua wanita Muslim menutup aurat?”

A: Kasih aku waktu supaya aku yakin kerudungan dulu.
B: “Yakin itu akan diberikan Allah kalo kita sudah mau mendekat, yakin deh”.

Wroten by Ustadz Felix Siauw

Sumber: goresanqolbu

Sholat Subuh di Masjid

Rabu, 22 Mei 2013


Sholat Subuh di Masjid

Ada seorang anak SD yang masih belia, ketika belajar di kelas ia mendapatkan pelajaran tentang fadilah atau keutamaan sholat subuh di masjid. Anak ini duduk di kelas 2 SDIT.Pelajaran itu adalah bahwa kalau kita mampu sholat subuh di masjid secara berjamaah maka pahalanya sangat besar dan sholat rawatib kobliah atau sebelum sholat subuh maka kabaikannya melebihi dunia beserta isinya. 
Sang anak begitu tertarik dan senang sekali dengan berita baik yang disampaikan, sejak motivasi tentang sholat subuh itu disamapaikan ia sangat ingin sekali mengamalkan sholat subuh berjamaah di masjid, karena selama ini ia belum pernah sholat subuh berjamaah di masjid, malam pertama ia sengaja tidak tidur agar saat adzan ia dapat mengetahuinya. 
Di kamar setelah isya ia menunggu kedatangan subuh, karena sangat ngantuk jam 03.00 WIB ia tertidur dan terbangun setelah sholat subuh selesai lalu ia menangis karena ia tidak mendapatkan sholat subuh berjamaah di masjid.  Ia tidak putus asa, malam selanjutkan ia kembali menunggu kedatangan subuh dengan tidak tidur, subhanallah ia mampu bertahan hingga adzan berkumandang walaupun denga rasa kantuk yang berat, dengan semangat ia mengambil wudhu dan membuka pintu, ketika pintu dibuka tiba-tiba ia meraskan suasana yang gelap dan sunyi dan ia takut untuk berangkat ke masjid, akhirnya ia tutup kembali pintu rumahnya dan menangis karena ia tidak bisa ke masjid untuk sholat berjamaah karena takut. 
Sholat Subuh di Masjid
Ketika ia bersedih di balik pintu terdengar ada suara kaki yang berjalan tepat di depan rumahnya sambil batuk-batuk, ia coba melihat kearah suara itu lewat jendela, dengan rasa senang yang luarbiasa ternyata ada kakek-kakek yang lewat dengan memakai peci dan sarung untuk pergi shoat berjamaah ke masjid, ia tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, ia buka pintu rumahnya dan berlari mengikuti sang kakek menuju masjid untuk berjamaah, ia begitu senang dan akrab bersama si kakek teman barunya sholat berjamaah di masjid yang tidak lain tetangga rumahnya. 
Sepulang dari masjid haripun masih gelap si anak pulang bersama kakek sampai depan rumah merekapun berpisah. kegiatan ini berlangsung selama 2 bulan sang anak tiap subuh berjamaah di masjid tanpa diketahui kedua orang tuanya di rumah, karena ayah dan ibunya masih tertidur ketika si anak pergi dan pulang dari masjid. 
Tiba-tiba ada berita duka, sang kakek yang biasa lewat depan rumah ketika subuh, meninggal dunia, si anak mendengar berita itu menangis dengan histeris dan sangat sedih, sang ayah bingung dan menjelaskan bahwa sang kakek hanya tetangganya dan tidak memiliki hubungan keluarga, dan memarahi si anak untuk tidak menangisi kepergian sang kakek tetangganya itu. Lalu si anak berkata kepada ayahnya mengapa tidak ayah saja yang meninggal bukan kakek, karena kakek selalu mengantar dan menemani aku sholat subuh di masjid, akhirnya sang ayah tahu apa yang dilakukan sang anak selami ini setiap subuh. 
Sang ayah akhirnya menyadari kesalahanya yang selama ini belum bisa menjadi teladan yang baik bagi anaknya. Semoga menjadi renungan dari kisah ini nyata.

Keutamaan shalat sunnah subuh ini secara khusus juga disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat shalat sunnah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR. Muslim725).
Usman bin Affan berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
“Barangsiapa yang shalat isya` berjama’ah maka seolah-olah dia telah shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah maka seolah-olah dia telah shalat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)


Hak Paten

Sabtu, 11 Mei 2013
Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya (Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya (dgip, 2013). Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan yaitu proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Indonesia melindungi hak paten biasa selama 20 tahun sedangkan hak paten sederhana adalah 10 tahun. Hak paten tidak bisa diperpanjang, untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Syarat-syarat mengajukan hak paten (Wiki-Hak_Paten, 2013):
  1. Baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), 
  2. Mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan 
  3. Dapat diterapkan dalam industri.

Kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten. Kasus khususnya, yaitu (Wiki-Hak_Paten, 2013): 
  1. Proses atau produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. 
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan. 
  3. Teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Undang-undang yang mengatur hak paten adalah UU no 14 Tahun 2001 pasal 16 dan 130. Pelanggaran terhadap pasal 16 tidak diancam sanksi administratif, melainkan oleh pasal 130 diberikan sanksi pidana sehingga menjadi tindak pidana. Pasal 130 merumuskan sebagai berikut (Coba-coba_blog, 2013):
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemenang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Contoh kasus dalam pelanggaran hak paten adalah sebagai berikut (Andri_Ramadhan, 2013).
Guatan Hak Paten Yahoo ke Facebook

Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya, dari 10 paten hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial. Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya. Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
  1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
  5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
  6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
  7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
  8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
  9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
  10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Sumber:

Hak Cipta

Kamis, 09 Mei 2013
Hak Cipta


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Devinisi dari hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (DJHKI, 2013).

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50) (Wiki-Hak_Cipta, 2013). 

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahunyang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII). 
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera (nurjannah.staff.gunadarma.ac.id, 2013):


  1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
  3. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
  4. Jenis dan judul ciptaan.
  5. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  6. Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI. Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain (Wiki-Hak_Cipta, 2013):
  1. KCI (Karya Cipta Indonesia)
  2. ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
  3. ASPILUKI (Asosiasi Piranti Lunak Indonesia)
  4. APMINDO (Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia)
  5. ASIREFI (Asosiasi Rekaman Film Indonesia)
  6. PAPPRI (Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia)
  7. IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia)
  8. MPA (Motion Picture Assosiation)
  9. BSA (Bussiness Software Assosiation)
  10. YRCI (Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia)
Contoh kasus pelanggaran hak cipta (mychocochips, 2013):
Contoh pelanggaran hak cipta yaitu adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu rasa sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur reog ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian diubah namanya menjadi “tarian barongan” dan kisah dibalik tarian itupun diubah. Padahal wujud barongan itu bukan naga seperti barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti reog ponorogo. Pelanggaran yang dilakukan Negara Malaysia adalah mengklaim budaya tanpa mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.

Sumber: