Hak Cipta

Kamis, 09 Mei 2013
Hak Cipta


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Devinisi dari hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (DJHKI, 2013).

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50) (Wiki-Hak_Cipta, 2013). 

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahunyang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII). 
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera (nurjannah.staff.gunadarma.ac.id, 2013):


  1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
  3. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
  4. Jenis dan judul ciptaan.
  5. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  6. Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI. Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain (Wiki-Hak_Cipta, 2013):
  1. KCI (Karya Cipta Indonesia)
  2. ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
  3. ASPILUKI (Asosiasi Piranti Lunak Indonesia)
  4. APMINDO (Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia)
  5. ASIREFI (Asosiasi Rekaman Film Indonesia)
  6. PAPPRI (Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia)
  7. IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia)
  8. MPA (Motion Picture Assosiation)
  9. BSA (Bussiness Software Assosiation)
  10. YRCI (Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia)
Contoh kasus pelanggaran hak cipta (mychocochips, 2013):
Contoh pelanggaran hak cipta yaitu adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu rasa sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur reog ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian diubah namanya menjadi “tarian barongan” dan kisah dibalik tarian itupun diubah. Padahal wujud barongan itu bukan naga seperti barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti reog ponorogo. Pelanggaran yang dilakukan Negara Malaysia adalah mengklaim budaya tanpa mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.

Sumber: 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi dan membaca blog saya